Pramono: Potongan Pajak THR PJLP Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan terkait potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluhkan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"berdasarkan peraturan,"
Besaran potongan pajak tersebut cukup signifikan, bahkan dikabarkan ada yang mencapai angka Rp2 juta. Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan, pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Kunjungi RSKD Duren Sawit, Pramono Puji Kualitas LayananPramono tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai rincian nominal angka potongan yang dikeluhkan. Namun ia menekankan bahwa besaran pungutan tersebut berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
"Jadi berapapun yang akan dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata dia.